Penetapan standar pengelolaan satuan pendidikan , mengacu kepada standar
nasional pendidikan Indonesia bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat.
Adapun lingkup standar nasional pendidikan meliputi :
a.
Standar isi;
b.
Standar proses;
c.
Standar kompetensi lulusan;
d.
Standar pendidik dan tenaga
kependidikan;
e.
Standar sarana dan prasarana;
f.
Standar pengelolaan;
g.
Standar pembiayaan; dan
h.
Standar penilaian pendidikan.
Bahwa untuk mewujudkan visi pendidikan Nasional yaitu terwujudnya sistem
pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan
semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas
sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip
penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi
pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan
sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang
hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru untuk memberikan keteladanan,
membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik.
Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu
dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses
interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan
belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan
diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien. Mengingat kebhinekaan
budaya, keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik, serta
tuntunan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk
setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses
pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang dan memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
A.
Landasan
Hukum
1.
Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2000
tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas);
4.
Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor : 74 Tahun
2009 tentang Guru;
7.
Keputusan Mendikbud Nomor : 020/U/1998
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya;
8.
Keputusan Menpan Nomor :
091/KEP/M.PAN/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya;
9.
Keputusan Mendiknas Nomor : 097/U/2002
tentang Pedoman Pengawasan Pendidikan, Pembinaan Pemuda dan Pembinaan Olah Raga;
10.
Permendiknas Nomor 36 Tahun 2006
tentang Standar Isi Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah;
11.
Permendiknas Nomor : 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
12.
Permendiknas Nomor : 24 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor : 36 dan 23 Tahun 2006;
13.
Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007
tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah;
14.
Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah;
15.
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007
tentang Kualifikasi dan Standar Kompetensi Guru;
16.
Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009
tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan;
17.
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah;
18.
Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007
tentang Standar Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah;
19.
Permendiknas Nomor : 41 Tahun 2007
tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
B.
Visi
dan Misi Kepengawasan
1.
Visi
Terwujudnya
insan yang cerdas berakhlaq mulia, berbudi luhur, profesional dan berbudaya.
2.
Misi
Untuk
merealisasi tersebut di tetapkan misi sebagai berikut :
a.
Meningkatkan kualitas sumber daya
manusia melalui penuntasan program wajar dikdas 9 tahun yang bermutu menuju
program wajar pendidikan menengah 12 tahun.
b.
Meningkatkan mutu dan relevansi
pendidikan sekolah dan luar sekolah sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.
Meningkatkan pengembangan potensi anak
secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat.
d.
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas
manajemen pelayanan pendidikan. Meningkatkan pengembangan dan pelestarian
budaya melalui pendidikan sekolah, luar sekolah dan masyarakat dalam rangka
meningkatkan ketahanan budaya.
C.
Pengertian,
Kedudukan, Wewenang, Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab Pengawas Sekolah
1.
Pengertian
Pengawas Sekolah
Pegawai Negeri
Sipil yang diberi tugas tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan pra
sekolah, dasar dan menengah.
2.
Kedudukan
Pengawas Sekolah
Pengawas
sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis
dalam melaksanakan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu
yang ditunjuk/ditetapkan.
3.
Wewenang
Pengawas Sekolah
Memilih dan
menentukan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam
melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi.
Menetapkan
tingkat kinerja guru dan tenaga lain yang diawasi serta faktor-faktor yang
mempengaruhi. Menentukan dan atau mengusulkan pogram pembinaan serta melakukan
pembinaan.
4.
Tugas
Pokok Pengawas Sekolah
Pengawas
sekolah mempunyai tugas pokok membina, memantau dan menilai penyelenggaraan
pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang
menjadi tanggungjawabnya di suatu Kabupaten/Kota.
5.
Fungsi
Pengawas Sekolah
1.
Pengawas sekolah sebagai Mitra Guru
2.
Pengawas sekolah sebagai Inovator
3.
Pengawas sekolah sebagai Konselor
4.
Pengawas sekolah sebagai Motivator
5.
Pengawas sekolah sebagai Kolaborator
6.
Pengawas sekolah sebagai Asesor
7.
Pengawas sekolah sebagai Evaluator
8.
Pengawas sekolah sebagai Konsultan
6.
Tanggung
Jawab Pengawas Sekolah
Melaksanakan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai penugasannya
(Managerial Skill). Meningkatan kualitas proses belajar mengajar/bimbingan
siswa dalam rangka pencapaian tujuan Pendidikan (Academic Skill).
BAB II
PROGRAM TAHUN PELAJARAN PENGAWAS SEKOLAH
A.
Identitas
Sekolah Binaan
1)
Sasaran tugas kepengawasan sekolah
pendidikan :
No.
|
Asal Sekolah
|
NAMA KEPALA SEKOLAH
|
KET
|
|
B.
Visi
dan Misi
- Visi Pendidikan
Bahwa visi
penyelenggaraan pendidikan adalah
terwujudnya manusia yang beriman, bertaqwa dan berbudi luhur menguasai ilmu,
teknologi dan seni, berwawasan masa depan, kebudayaan dan kebangsaan, serta
berwatak demokratik dan mandiri.
- Misi Pendidikan
Sedangkan
penyelenggaraan pendidikan memiliki misi
sebagai berikut :
a.
Menumbuhkan penghayatan dan pengalaman
ajaran agama yang dianut dan nilai-nilai budaya sehingga menjadi sumber kerifan
bertindak dalam diri peserta didik.
b.
Menumbuhkan semangat keunggulan dalam
bidang ilmu, teknologi dan seni dalam diri peserta didik.
c.
Mengembangkan budaya demokrasi, watak
kebangsaan dan wawasan masa depan dalam diri peserta didik.
d.
Mempertahankan dan meningkatkan
penyelenggaraan pendidikan secara adil dan merata.
C.
Identifikasi
Masalah
- Masalah Program Pembinaan
a.
Program pembinaan supervisi akademik
kepada Kepala Sekolah dan Guru.
b.
Program pembinaan supervisi manajerial
kepada Kepala sekolah dan Tata Usaha.
- Masalah Program Pemantauan
a.
Penyusunan program pemantauan.
b.
Pemantauan 8 standar nasional
pendidikan.
c.
Pengolahan dan pelaporan pemantauan 8
standar nasional pendidikan.
- Masalah Program Penilaian
a.
Penyusunan program penilaian guru,
kepala sekolah, dan sekolah.
b.
Pelaksanaan program penilaian guru, kepala
sekolah dan sekolah
c.
Pemberian laporan penilaian guru,
kepala sekolah, dan sekolah.
D.
Deskripsi
Masalah
No
|
Tujuan
|
Sasaran
|
Indikator Keberhasilan
|
Deskripsi Kegiatan
|
Alokasi Waktu
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
A.
|
Program Pembinaan
|
||||
1.
|
Menyusun proram tahunan supervisi akademik pengawas
sekolah
Menyusun program semester supervisi akademik pengawas
sekolah
Menyusun program rencana kerja akademik (RKA)
|
Setiap pengawas sekolah
memiliki program pengawas sekolah
|
Terdapat prota pengawas sekolah
Terdapat promes pengawas sekolah
Terdapat RKA pengawas sekolah
|
Penyusunan program tahunan
supervisi akademik pengawas sekolah.
Penyusun program semester
supervisi akademik pengawas sekolah.
Penyusun program rencana kerja akademik (RKA)
|
|
2.
|
Menumbuh kembangkan kualitas yang lebih baik.
Meningkatkan dan mengembang-kan kemampuan guru dalam
pembelajaran.
Meningkatkan perolehan mutu prestasi siswa.
|
Guru-guru sekolah binaan
|
Terdapat jadwal supervisi klinis.
Instrumen supervisi kelas pelaksanaan pembelajaran
terisi.
Terdapat peningkatan kualitas pembelajaran.
Prestasi hasil pembelajaran siswa mutunya meningkat.
|
Penumbuhan
dan pengembangan kualitas pembelajaran yang lebih baik.
Peningkatan
dan pengembangan kemampuan guru dalam pembelajaran.
Peningkatan
pencapaian perolehan mutu prestasi siswa.
|
|
3.
|
Mengukur dan memberikan penilaian terhadap kinerja guru
dalam supervisi akademik.
Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil pembinaan
guru dalam supervisi akademik.
|
Setiap pengawas sekolah menyusun laporan kepengawa-san
sekolah tiap semester.
|
Terdapat laporan pengawas sekolah tiap semester dari
setiap pengawas sekolah dalam bidang akademik.
|
Pengukuran
danpenilaian terhadap kinerja guru dalam supervisi akademik.
Pengolahan
dan penyajian hasil temuan hasil pembinaan guru dalam supervisi akademik.
|
|
4.
|
Memperbaiki sistem pembelajaran lebih baik pada program
berikutnya dalam supervisi akademik.
|
Program tindak lanjut supervisi akademik dilakukan oleh
setiap pengawas sekolah.
|
Terdapat laporan hasil pengolahan temuan data bidang
akademik.
Terdapat
rencana tindak lanjut (action plan) bidang manajerial.
|
Perbaikan sistem pembelajaran lebih baik pada prigram
berikutnya dalam supervisi akademik.
|
|
5.
|
Menyusun progran tahunan supervisi manajerial pengawas
sekolah.
Menyusun program semester supervisi manajerial pengawas
sekolah.
Menyusun program rencana kerja manajerial (RKM)
|
Setiap pengawas sekolah memiliki program pengawas
sekolah.
|
Terdapat prota pengawas sekolah.
Terdapat promes pengawas sekolah.
Terdapat RKM pengawas sekolah.
|
Penyusunan
program tahunan supervisi manajerial pengawas sekolah.
Penyusunan
program semester supervisi manajerial pengawas sekolah.
Penyusunan
program rencana kerja manajerial (RKM)
|
|
6.
|
Melaksanakan supervisi manajerial untuk meningkatkan
dan mengembang-kan kemampuan kepala sekolah dan TU dalam pengelolaan sekolah.
|
Kepala Sekolah
|
Terdapat jadwal supervisi personal dengan kepala
sekolah. Instrumen pengelolaan sekolah terisi. Seluruh kegiatan administrasi
sekolah berjalan dengan baik.
Terdapat peningkatan kualitas pelayanan di sekolah
|
Pelaksanaan
supervisi manajerial untuk meningkatkan dan mengembang-kan kemampuan kepala
sekolah dan TU dalam pengelolaan sekolah.
|
|
7.
|
Mengukur dan memberikan penilaian terhadap kinerja
kepala sekolah dalam supervisi manajerial.
Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil pembinaan
kepala sekolah dalam supervisi manajerial.
|
Setiap pengawas sekolah menyusun laporan kepengawa-san
sekolah tiap semester.
|
Terdapat laporan pengawas sekolah tiap semester dari
setiap pengawas sekolah dalam bidang manajerial.
|
Pengukuran
dan memberikan penilaian terhadap kinerja kepala sekolah dalam supervisi
manajerial.
Pengolahan
dan penyajian hasil temuan hasul pembinaan kepala sekolah dalam supervisi
manajerial.
|
|
8.
|
Meningkatkan kemampuan kepala sekolah pada program berikutnya.
Memperbaiki sistem pengelolaan sekolah lebih baik pada
program berikutnya dalam supervisi manajerial.
|
Program tindak lanjut supervisi manajerial dilakukan
oleh setiap pengawas sekolah.
|
Terdapat laporan hasil pengolahan temuan data bidang
manajerial.
Terdapat
rencana tindak lanjut (action plan) bidang manajerial.
|
Peningkatan kemampuan kepala sekolah pada program
berikutnya.
Perbaikan sistem pengelolaan sekolah lebih baik pada
program berikutnya dalam supervisi manajerial.
|
|
B.
|
Program
Pemantauan
|
||||
9.
|
Menyusun program tahunan pemantauan 8 standar nasional
pendidikan pengawas sekolah.
Menyusun program semester pemantauan 8 standar nasional
pendidikan pengawas sekolah.
|
Delapan komponen SNP dapat terpantau oleh pengawas
sekolah
|
Terdapat jadwal program pemantauan.
Terdapat instrumen pemantauan 8 komponen SNP.
|
Penyusun
program tahunan pemantauan 8 standar nasional pendidikan pengawas sekolah.
Penyusunan
program semester pemantauan 8 standar nasional pendidikan pengawas sekolah.
|
|
10.
|
Melaksanakan pemantauan delapan standar nasional
pendidikan.
|
Seluruh bidang pendidikan di sekolah, yaitu : Standar
Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi
Lulusan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidi-kan Standar
Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Penilaian
|
Terdapat instrumen pemantauan 7 komponen SNP yang telah
terisi oleh sekolah binaan.
|
Pelaksanaan
pemantauan delapan standar nasional pendidikan.
|
|
11.
|
Mengukur dan memberikan penilaian terhadap delapan
standar nasional pendidikan.
Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil pemantauan
delapan standar nasional pendidikan.
|
Setiap pengawas sekolah menyusun laporan hasil
pemantauan tiap semester.
|
Terdapat laporan pemantauan tiap semester dari setiap
pengawas sekolah dalam 8 bidang SNP.
|
Pengukuran dan
pemberian peniaian terhadap delapan standar nasional pendidikan. Pengolahan
dan penyajian hasil temuan hasul pemantauan delapan standar nasional
pendidikan.
|
|
12.
|
Meningkatkan pemantauan delapan standar nasional
pendidikan.
Memperbaiki sistem pemantauan delapan standar nasional
pendidikan.
|
Program tindak lanjut pemantauan dilakukan oleh setiap
pengawas sekolah.
|
Terdapat laporan hasil pemantauan 8 bidang SNP.
Terdapat rencana tindak lanjut (action plan) 8 bidang
SNP.
|
Peningkatan
pemantauan delapan standar nasional pendidikan.
Perbaikan
sistem pemantauan delapan standar nasional pendidikan.
|
|
C.
|
Penilaian
|
||||
13.
|
Menyusun program penilaian kinerja guru dan kepala
sekolah untuk pembinaan.
|
Program penilaian kinerja guru, kepala sekolah dan
sekolah.
|
Terdapat program penilaian kinerja guru dan kepala
sekolah serta kepala sekolah yang dimiliki oleh setiap pengawas sekolah.
|
Penyusunan
program penilaian kinerja guru dan kepala sekolah untuk pembinaan
|
|
14.
|
Memberikan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah
untuk pembinaan.
Mengukur dan memberikan penilaian kinerja guru dan
kepala sekolah dan akreditasi sekolah untuk pembinaan.
|
Guru, kepala sekolah, sekolah binaan
|
Terdapat jurnal kegiatan pembinaan guru, kepada sekolah
dan sekolah yang dimiliki oleh setiap pengawas sekolah.
|
Pemberian
penilaian kinerja guru dan kepala sekolah dan akreditasi sekolah untuk
pembinaan.
Pengukuran
dan peberian penilaian kinerja guru dan kepala sekolah dan akreditasi sekolah
untuk pembinaan.
|
|
15.
|
Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil program
penilaian kinerja guru dan kepala sekolah dan akreditasi sekolah untuk
pembinaan.
|
Guru, kepala sekolah, sekolah binaan
|
Setiap guru, kepala sekolah dan sekolah mendapatkan
laporan hasil pembinaan dari setiap pengawas sekolah.
|
Pengolahan
dan menyajikan hasil temuan hasil program penilaian kinerja guru dan kepala
sekolah dan akreditasi sekolah untuk pembinaan.
|
|
16.
|
Memperbaiki sistem program penilaian kinerja guru dan
kepala sekolah dan akreditasi sekolah untuk pembinaan.
|
Guru, kepala sekolah, sekolah binaan
|
Terdapat rencana tindak lanjut (action plan) penilaian
kinerja guru, kepala sekolah dan sekolah binaan.
|
Perbaikan
sistem program penilaian kinerja guru dan kepala sekolah dan akreditasi
sekolah untuk pembinaan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar