Dalam masa pembangunan nasional dan
menyongsong kondisi globalisasi yang sedang kita laksanakan dituntut untuk
disiapkan tenaga kerja yang bermoral, dinamis, trampil, kreatif serta
berpengetahuan yang tinggi. Untuk itu diperlukan kondisi pendidikan yang mampu
menghasilkan manusia-manusia yang siap dan mampu mengemban tugas pembangunan
bangsa dalam rangka mencapai tujuan nasional. Dalam kehidupan suatu bangsa
pendidikan merupakan syarat mutlak untuk meningkatkan kualitas
sumber daya
manusia dalam menghadapi era globalisasi yang penuh dengan tantangan dan
persaingan disegala aspek kehidupan.
Upaya peningkatan mutu pendidikan
melalui pendekatan pemberdayaan sekolah dalam mengelola institusinya, telah
dilakukan Depdiknas sejak lama. Sebelum diberlakukan otonomi daerah, sekolah
diperkenankan program pemberdayaan sekolah melalui Pengembangan Sekolah
Seutuhnya ( School Integreted Development ) disingkat “SID” kemudian pada era
otonomi daerah, muncul program pemberdayaan sekolah melalui Manajemen Berbasis
Sekolah ( School Based Management ) disingkat MBS.
SID dan MBS nama berbeda tetapi
jiwanya sama yaitu keduanya mengedepankan pemberdayaan sekolah dalam mengelola
institusinya. SID adalah idenya sedangkan MBS cara bagaimana melaksanakan /
mengelola ide tersebut.
MBS akan terlaksana apabila didukung
oleh sumber daya manusia ( SDM )
yang memiliki kemampuan, integritas dan kemauan yang tinggi karena kalau tidak
MBS dimaksud adalah guru, dimana guru merupakan faktor kunci keberhasilan
peningkatan mutu pendidikan. Karena berperan sebagai pengelola Proses Belajar
Mengajar ( PBM ) bagi siswa. Dengan demikian peran dan kemampuan guru akan
signifikan dengan keberhasilan pelaksanaan MBS dalam meningkatkan mutu
pendidikan.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 pada alinea keempat disebutkan bahwa salah satu tujuan nasional Indonesia
adalah “Mencerdaskan kehidupan bangsa”. Selanjutnya sebagai landasan hukum
dalam rangka mewujudkan manusia Indonesia
yang berkualitas yang memiliki kecerdasan serta ketrampilan sehingga mampu
bersaing dan menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman. Maka Pasal 31
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan :
1.
Tiap-tiap
warga negara untuk mendapatkan pengajaran.
2.
Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran yang diatur dalam
undang-undang.
Mencermati Pasal 31 ayat 1 dan 2
Undang-Undang Dasar 1945 tersebut di atas menunjukkan bahwa menuntut ilmu
merupakan hak bagi setiap warga negara dan merupakan hak asasi manusia, dimana
hak asasi tersebut merupakan hak yang paling mendasari yang dibawa oleh manusia
sejak lahir, dan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga sangat wajar
bila bidang pendidikan di Indonesia mendapatkan perhatian yang cukup besar dari
pemerintah, yaitu dengan menyelenggarakan pendidikan nasional yang terpadu dan
serasi, baik antar lembaga, jenis, dan jenjang pendidikan dengan sektor
pembangunan lainnya untuk mewujudkan manusia-manusia yang berkualitas, mandiri,
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa seperti tercantum dalam Tap MPR No.
II/MPR/1993 yang merumuskan tujuan Pendidikan Nasional sebagai berikut :
Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan
kualitas manusia Indonesia, yakni manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti, berkepribadian, mandiri, maju, teguh,
cerdas dan kreatif, trampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional,
bertanggung jawab, produktif, serta sehat jasmanis rohani. Pendidikan Nasional
juga menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal semangat kebangsaan dan kesetiakawanan
sosial, serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para
pahlawan, serta berorientasi pada masa depan. Iklim belajar mengajar yang dapat
menumbuhkan rasa percaya diri terus dikembangkan agar tumbuh sikap dan perilaku
yang maju ( 1993 : 95 ).
Selanjutnya menurut Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 4 telah
ditetapkan tujuan pendidikan nasional sebagai berikut :
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman
dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur,
memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian
yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan
( 2003 : 7 ).
Dari tujuan pendidikan nasional
tersebut di atas terlihat jelas bahwa kecerdasan suatu bangsa harus disertai
adanya iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Di era globalisasi ini
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan tuntutan yang harus
dikuasai oleh suatu bangsa agar tidak tertinggal oleh bangsa-bangsa lain.
Sekolah adalah masyarakat kecil (
mini society ) yang menjadi wahana pengembangan siswa, dimana aktivitas
didalamnya merupakan proses pelayanan jasa. Sekolah harus memiliki profil yang
kuat : mandiri, inovatif dan memberikan iklim yang kondusif bagi warganya untuk
mengembangkan sikap kritis dan kreatif.
Agar dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya sesuai dengan rencana, maka harus dibuat program kerja yang rapi. Hal
ini dimaksudkan agar sumber dana yang dimiliki dapat dikelola dengan baik
sejalan dengan sumber daya manusia yang ada di sekolah.
A.
DASAR DAN LANDASAN
UMUM
Dalam penyusunan program sekolah,
tentu saja perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan, salah satunya adalah
melakukan reorientasi penyelenggaraan pendidikan, yaitu dari manajemen
peningkatan mutu berbasis pusat menuju Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis
Sekolah ( MPMBS ) ini berdasarkan pada :
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 2/1989 tentang sistem Pendidikan.
2.
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20/2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
3.
Peraturan
Pemerintah No. 20/1992 tentang Pendidikan Menengah.
4.
Peraturan
Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Kependidikan.
5.
Peraturan
Pemerintah No. 39/1992 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pendidikan
Nasional.
6.
Keputusan
Mendikbud No. 0209/U/1990 tentang Kewajiban Tiap Sekolah untuk Menyusun Program
Kerja.
7.
Keputusan
Mendikbud No. 0293/U/1998 tentang Pembentukan Badan Pembantu Penyelenggara
Pendidikan.
C. Identifikasi Masalah
Berdasarkan survei pendahuluan dari penelitian ini
diperoleh banyak informasi tentang masalah yang terjadi di dalam
pengimplementasi MPMBS pada SMA Negeri 6
Kota Madiun. Diantara masala tersebut adalah sebagai berikut ;
Belum diketahui pengimplementasian School
Review (evaluasi diri), Bench-marking (penentuan target sekolah),
dan Quality Control (pengendalian mutu).
1. Belum
diketahui keterbukaan manajemen sekolah, baik di segi dana maupun program.
2. Belum
diketahui iklim kerjasama antara sesama komunitas sekolah, komunitas sekolah
dengan masyarakat / persyarikatan.
3. Belum
diketahui bentuk partisipasi stakeholder dalam pengimplementasi MPMBS.
4. Belum
diketahui efektifitas partisipasi dewan sekolah / majelis dikdasmen PCM / PDM
dalam penggalian dana sekolah.
5. Belum
diketahui kemandirian sekolah.
6. Belum
diketahui ketercapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan MPMBS.
7. Belum
diketahui berbagai kendala yang ditemui sekolah dalam pengimplementasian MPMBS.
8. Belum
diketahui berbagai upaya yang telah dilaksanakan untuk menanggulangi kendala
yang ditemui sekolah dalam pengimplementasian MPMBS.
9. Belum
diketahui dampak Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah ( MPMBS ) terhadap
sekolah.
D. Pembatasan Masalah
Penelitian ini
dibatasi pada lingkup implementasi manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah
pada Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA ) Negeri 6 di Kota Madiun. Fokus yang
akan diungkap meliputi ;
1.
Keterbukaan manajemen sekolah, baik untuk program maupun untuk
dana.
2. Iklim
kerjasama antara sesama komunitas sekolah, dan antara komunitas sekolah dengan
masyarakat dan persyarikatan Negeri 6 ( PCM / PDM ).
3. Kemandirian
sekolah.
4. Ketercapaian
sasaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan (program) Manajemen Peningkatan
Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS).
5. Dampak
Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) terhadap sekolah.
E. Perumusan Masalah
Berdasarkan batasan dan identifikasi masalah, dipilih dan
disusun rumusan masalah yang akan diteliti sebagai berikut :
1. Bagaimana
keterbukaan manajemen sekolah, baik untuk program maupun untuk dana pada SMA Negeri 6 Kota Madiun ?
2. Bagaimana
iklim kerjasama antara sesama komunitas sekolah, dan antara komunitas sekolah
dengan masyarakat dan persyarikatan Negeri 6 pada SMA Negeri 6 Kota Madiun ?
3. Bagaimana
kemandirian sekolah pada SMA Negeri 6
Kota Madiun ?
4. Seberapa
jauh sasaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan ( program ) MPMBS pada SMA Negeri 6 Kota Madiun dapatt tercapai ?
5. Bagaimana
dampak MPMBS terhadap sekolah pada SMA Negeri
6 Kota Madiun ?
F. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini
adalah :
1. Ingin
mengetahui gambaran nyata tentang keterbukaan manajemen sekolah, baik untuk
program maupun untuk dana pada SMA Negeri
6 Kota Madiun.
2. Ingin
mengetahui gambaran nyata tentang iklim kerjasama antara sesama komunitas
sekolah, dan antara komunitas sekolah dengan masyarakat dan persyarikatan Negeri
6 pada SMA Negeri 6 Kota Madiun.
3. Ingin
mengetahui gambaran nyata kemandirian SMA Negeri 6 Kota Madiun.
4. Ingin
mengetahui seberapa jauh ketercapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam
perencanaan (program) MPMBS pada SMA Negeri
6 Kota Madiun ?
5. Ingin
mengetahui dampak MPMBS terhadap SMA Negeri
6 Kota Madiun.
G. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi
pengembangan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah khususnya pada
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA ) Negeri 6 Kota Madiun dan pada umumnya
semua institusi pendidikan di Indonesia baik yang bersifat teoritas maupun
praktis.
Manfaat teoritis; hasil penelitian ini diharapkan menambah bahan kajian khususnya
mengenai implementasi manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah pada
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA ) Negeri 6, dan seluruh institusi pendidikan
pada umumnya.
Manfaat praktis; sebagai masukan atau informasi
bagi stakeholder dalam mengimplementasikan manajemen peningkatan mutu
berbasis sekolah di SMA dan seluruh
jenjang institusi pendidikan, khususnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA ) Negeri
6 Kota Madiun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar