Senin, 26 Januari 2015

Tugas Kepengawasan bagi pengawas Sekolah-ADISA SMAN 6 Madiun



Penetapan standar pengelolaan satuan pendidikan , mengacu kepada standar nasional pendidikan Indonesia bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Adapun lingkup standar nasional pendidikan  meliputi :
a.       Standar isi;
b.       Standar proses;
c.       Standar kompetensi lulusan;
d.       Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e.       Standar sarana dan prasarana;
f.         Standar pengelolaan;
g.       Standar pembiayaan; dan
h.       Standar penilaian pendidikan.
Bahwa untuk mewujudkan visi pendidikan Nasional yaitu terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan serangkaian prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan reformasi pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan guru untuk memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip ini adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien. Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang dan karakteristik peserta didik, serta tuntunan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

A.      Landasan Hukum
1.       Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.       Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;
3.       Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas);
4.       Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
5.       Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP);
6.       Peraturan Pemerintah Nomor : 74 Tahun 2009 tentang Guru;
7.       Keputusan Mendikbud Nomor : 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
8.       Keputusan Menpan Nomor : 091/KEP/M.PAN/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
9.       Keputusan Mendiknas Nomor : 097/U/2002 tentang Pedoman Pengawasan Pendidikan, Pembinaan Pemuda dan Pembinaan Olah Raga;
10.   Permendiknas Nomor 36 Tahun 2006 tentang Standar Isi Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah;
11.   Permendiknas Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
12.   Permendiknas Nomor : 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor : 36 dan 23 Tahun 2006;
13.   Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah;
14.   Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah;
15.   Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi dan Standar Kompetensi Guru;
16.   Permendiknas Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan;
17.   Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah;
18.   Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Evaluasi Pendidikan Dasar dan Menengah;
19.   Permendiknas Nomor : 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

B.      Visi dan Misi Kepengawasan
1.       Visi
Terwujudnya insan yang cerdas berakhlaq mulia, berbudi luhur, profesional dan berbudaya.
2.       Misi
Untuk merealisasi tersebut di tetapkan misi sebagai berikut :
a.       Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penuntasan program wajar dikdas 9 tahun yang bermutu menuju program wajar pendidikan menengah 12 tahun.
b.       Meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan sekolah dan luar sekolah sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.       Meningkatkan pengembangan potensi anak secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat.
d.       Meningkatkan efisiensi dan efektifitas manajemen pelayanan pendidikan. Meningkatkan pengembangan dan pelestarian budaya melalui pendidikan sekolah, luar sekolah dan masyarakat dalam rangka meningkatkan ketahanan budaya.

C.      Pengertian, Kedudukan, Wewenang, Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab Pengawas Sekolah
1.       Pengertian Pengawas Sekolah
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah.
2.       Kedudukan Pengawas Sekolah
Pengawas sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan.
3.       Wewenang Pengawas Sekolah
Memilih dan menentukan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik profesi.
Menetapkan tingkat kinerja guru dan tenaga lain yang diawasi serta faktor-faktor yang mempengaruhi. Menentukan dan atau mengusulkan pogram pembinaan serta melakukan pembinaan.
4.       Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Pengawas sekolah mempunyai tugas pokok membina, memantau dan menilai penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggungjawabnya di suatu Kabupaten/Kota.
5.       Fungsi Pengawas Sekolah
1.       Pengawas sekolah sebagai Mitra Guru
2.       Pengawas sekolah sebagai Inovator
3.       Pengawas sekolah sebagai Konselor
4.       Pengawas sekolah sebagai Motivator
5.       Pengawas sekolah sebagai Kolaborator
6.       Pengawas sekolah sebagai Asesor
7.       Pengawas sekolah sebagai Evaluator
8.       Pengawas sekolah sebagai Konsultan
6.       Tanggung Jawab Pengawas Sekolah
Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai penugasannya (Managerial Skill). Meningkatan kualitas proses belajar mengajar/bimbingan siswa dalam rangka pencapaian tujuan Pendidikan (Academic Skill).


BAB II
PROGRAM TAHUN PELAJARAN PENGAWAS SEKOLAH

A.      Identitas Sekolah Binaan
1)         Sasaran tugas kepengawasan sekolah pendidikan :
No.
Asal Sekolah
NAMA KEPALA SEKOLAH
KET




























B.      Visi dan Misi
  1. Visi Pendidikan
Bahwa visi penyelenggaraan pendidikan  adalah terwujudnya manusia yang beriman, bertaqwa dan berbudi luhur menguasai ilmu, teknologi dan seni, berwawasan masa depan, kebudayaan dan kebangsaan, serta berwatak demokratik dan mandiri.
  1. Misi Pendidikan
Sedangkan penyelenggaraan pendidikan  memiliki misi sebagai berikut :
a.       Menumbuhkan penghayatan dan pengalaman ajaran agama yang dianut dan nilai-nilai budaya sehingga menjadi sumber kerifan bertindak dalam diri peserta didik.
b.       Menumbuhkan semangat keunggulan dalam bidang ilmu, teknologi dan seni dalam diri peserta didik.
c.       Mengembangkan budaya demokrasi, watak kebangsaan dan wawasan masa depan dalam diri peserta didik.
d.       Mempertahankan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan secara adil dan merata.

C.      Identifikasi Masalah
  1. Masalah Program Pembinaan
a.       Program pembinaan supervisi akademik kepada Kepala Sekolah dan Guru.
b.       Program pembinaan supervisi manajerial kepada Kepala sekolah dan Tata Usaha.
  1. Masalah Program Pemantauan
a.       Penyusunan program pemantauan.
b.       Pemantauan 8 standar nasional pendidikan.
c.       Pengolahan dan pelaporan pemantauan 8 standar nasional pendidikan.
  1. Masalah Program Penilaian
a.       Penyusunan program penilaian guru, kepala sekolah, dan sekolah.
b.       Pelaksanaan program penilaian guru, kepala sekolah dan sekolah
c.       Pemberian laporan penilaian guru, kepala sekolah, dan sekolah.

D.      Deskripsi Masalah
No
Tujuan
Sasaran
Indikator Keberhasilan
Deskripsi Kegiatan
Alokasi Waktu
1
2
3
4
5
6
A.
Program Pembinaan




1.
Menyusun proram tahunan supervisi akademik pengawas sekolah


Menyusun program semester supervisi akademik pengawas sekolah

Menyusun program rencana kerja akademik (RKA)
Setiap pengawas sekolah memiliki program pengawas sekolah
Terdapat prota pengawas sekolah

Terdapat promes pengawas sekolah

Terdapat RKA pengawas sekolah
Penyusunan program tahunan supervisi akademik pengawas sekolah.

Penyusun program semester supervisi akademik pengawas sekolah.

Penyusun program rencana kerja akademik (RKA)

2.
Menumbuh kembangkan kualitas yang lebih baik.

Meningkatkan dan mengembang-kan kemampuan guru dalam pembelajaran.

Meningkatkan perolehan mutu prestasi siswa.
Guru-guru sekolah binaan
Terdapat jadwal supervisi klinis.

Instrumen supervisi kelas pelaksanaan pembelajaran terisi.

Terdapat peningkatan kualitas pembelajaran.
Prestasi hasil pembelajaran siswa mutunya meningkat.
Penumbuhan dan pengembangan kualitas pembelajaran yang lebih baik.

Peningkatan dan pengembangan kemampuan guru dalam pembelajaran.

Peningkatan pencapaian perolehan mutu prestasi siswa.

3.
Mengukur dan memberikan penilaian terhadap kinerja guru dalam supervisi akademik.
Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil pembinaan guru dalam supervisi akademik.
Setiap pengawas sekolah menyusun laporan kepengawa-san sekolah tiap semester.
Terdapat laporan pengawas sekolah tiap semester dari setiap pengawas sekolah dalam bidang akademik.
Pengukuran danpenilaian terhadap kinerja guru dalam supervisi akademik.
Pengolahan dan penyajian hasil temuan hasil pembinaan guru dalam supervisi akademik.

4.
Memperbaiki sistem pembelajaran lebih baik pada program berikutnya dalam supervisi akademik.
Program tindak lanjut supervisi akademik dilakukan oleh setiap pengawas sekolah.
Terdapat laporan hasil pengolahan temuan data bidang akademik.
Terdapat rencana tindak lanjut (action plan) bidang manajerial.
Perbaikan sistem pembelajaran lebih baik pada prigram berikutnya dalam supervisi akademik.

5.
Menyusun progran tahunan supervisi manajerial pengawas sekolah.
Menyusun program semester supervisi manajerial pengawas sekolah.
Menyusun program rencana kerja manajerial (RKM)
Setiap pengawas sekolah memiliki program pengawas sekolah.
Terdapat prota pengawas sekolah.
Terdapat promes pengawas sekolah.
Terdapat RKM pengawas sekolah.
Penyusunan program tahunan supervisi manajerial pengawas sekolah.
Penyusunan program semester supervisi manajerial pengawas sekolah.
Penyusunan program rencana kerja manajerial (RKM)



6.
Melaksanakan supervisi manajerial untuk meningkatkan dan mengembang-kan kemampuan kepala sekolah dan TU dalam pengelolaan sekolah.
Kepala Sekolah
Terdapat jadwal supervisi personal dengan kepala sekolah. Instrumen pengelolaan sekolah terisi. Seluruh kegiatan administrasi sekolah berjalan dengan baik.
Terdapat peningkatan kualitas pelayanan di sekolah
Pelaksanaan supervisi manajerial untuk meningkatkan dan mengembang-kan kemampuan kepala sekolah dan TU dalam pengelolaan sekolah.

7.
Mengukur dan memberikan penilaian terhadap kinerja kepala sekolah dalam supervisi manajerial.
Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil pembinaan kepala sekolah dalam supervisi manajerial.
Setiap pengawas sekolah menyusun laporan kepengawa-san sekolah tiap semester.
Terdapat laporan pengawas sekolah tiap semester dari setiap pengawas sekolah dalam bidang manajerial.
Pengukuran dan memberikan penilaian terhadap kinerja kepala sekolah dalam supervisi manajerial.
Pengolahan dan penyajian hasil temuan hasul pembinaan kepala sekolah dalam supervisi manajerial.

8.
Meningkatkan kemampuan kepala sekolah pada program berikutnya.
Memperbaiki sistem pengelolaan sekolah lebih baik pada program berikutnya dalam supervisi manajerial.
Program tindak lanjut supervisi manajerial dilakukan oleh setiap pengawas sekolah.
Terdapat laporan hasil pengolahan temuan data bidang manajerial.
Terdapat rencana tindak lanjut (action plan) bidang manajerial.
Peningkatan kemampuan kepala sekolah pada program berikutnya.
Perbaikan sistem pengelolaan sekolah lebih baik pada program berikutnya dalam supervisi manajerial.

B.
Program Pemantauan




9.
Menyusun program tahunan pemantauan 8 standar nasional pendidikan pengawas sekolah.
Menyusun program semester pemantauan 8 standar nasional pendidikan pengawas sekolah.
Delapan komponen SNP dapat terpantau oleh pengawas sekolah
Terdapat jadwal program pemantauan.
Terdapat instrumen pemantauan 8 komponen SNP.
Penyusun program tahunan pemantauan 8 standar nasional pendidikan pengawas sekolah.
Penyusunan program semester pemantauan 8 standar nasional pendidikan pengawas sekolah.

10.
Melaksanakan pemantauan delapan standar nasional pendidikan.
Seluruh bidang pendidikan di sekolah, yaitu : Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi
Lulusan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidi-kan Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Penilaian
Terdapat instrumen pemantauan 7 komponen SNP yang telah terisi oleh sekolah binaan.
Pelaksanaan pemantauan delapan standar nasional pendidikan.

11.
Mengukur dan memberikan penilaian terhadap delapan standar nasional pendidikan.
Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil pemantauan delapan standar nasional pendidikan.
Setiap pengawas sekolah menyusun laporan hasil pemantauan tiap semester.
Terdapat laporan pemantauan tiap semester dari setiap pengawas sekolah dalam 8 bidang SNP.
Pengukuran dan pemberian peniaian terhadap delapan standar nasional pendidikan. Pengolahan dan penyajian hasil temuan hasul pemantauan delapan standar nasional pendidikan.

12.
Meningkatkan pemantauan delapan standar nasional pendidikan.
Memperbaiki sistem pemantauan delapan standar nasional pendidikan.
Program tindak lanjut pemantauan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah.
Terdapat laporan hasil pemantauan 8 bidang SNP.
Terdapat rencana tindak lanjut (action plan) 8 bidang SNP.
Peningkatan pemantauan delapan standar nasional pendidikan.
Perbaikan sistem pemantauan delapan standar nasional pendidikan.

C.
Penilaian




13.
Menyusun program penilaian kinerja guru dan kepala sekolah untuk pembinaan.
Program penilaian kinerja guru, kepala sekolah dan sekolah.
Terdapat program penilaian kinerja guru dan kepala sekolah serta kepala sekolah yang dimiliki oleh setiap pengawas sekolah.
Penyusunan program penilaian kinerja guru dan kepala sekolah untuk pembinaan

14.
Memberikan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah untuk pembinaan.
Mengukur dan memberikan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah dan akreditasi sekolah untuk pembinaan.
Guru, kepala sekolah, sekolah binaan
Terdapat jurnal kegiatan pembinaan guru, kepada sekolah dan sekolah yang dimiliki oleh setiap pengawas sekolah.
Pemberian penilaian kinerja guru dan kepala sekolah dan akreditasi sekolah untuk pembinaan.
Pengukuran dan peberian penilaian kinerja guru dan kepala sekolah dan akreditasi sekolah untuk pembinaan.

15.
Mengolah dan menyajikan hasil temuan hasil program penilaian kinerja guru dan kepala sekolah dan akreditasi sekolah untuk pembinaan.
Guru, kepala sekolah, sekolah binaan
Setiap guru, kepala sekolah dan sekolah mendapatkan laporan hasil pembinaan dari setiap pengawas sekolah.
Pengolahan dan menyajikan hasil temuan hasil program penilaian kinerja guru dan kepala sekolah dan akreditasi sekolah untuk pembinaan.

16.
Memperbaiki sistem program penilaian kinerja guru dan kepala sekolah dan akreditasi sekolah untuk pembinaan.
Guru, kepala sekolah, sekolah binaan
Terdapat rencana tindak lanjut (action plan) penilaian kinerja guru, kepala sekolah dan sekolah binaan.
Perbaikan sistem program penilaian kinerja guru dan kepala sekolah dan akreditasi sekolah untuk pembinaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar