Senin, 26 Januari 2015

manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah - SMAN 6 Madiun



Dalam masa pembangunan nasional dan menyongsong kondisi globalisasi yang sedang kita laksanakan dituntut untuk disiapkan tenaga kerja yang bermoral, dinamis, trampil, kreatif serta berpengetahuan yang tinggi. Untuk itu diperlukan kondisi pendidikan yang mampu menghasilkan manusia-manusia yang siap dan mampu mengemban tugas pembangunan bangsa dalam rangka mencapai tujuan nasional. Dalam kehidupan suatu bangsa pendidikan merupakan syarat mutlak untuk meningkatkan kualitas
sumber daya manusia dalam menghadapi era globalisasi yang penuh dengan tantangan dan persaingan disegala aspek kehidupan.
Upaya peningkatan mutu pendidikan melalui pendekatan pemberdayaan sekolah dalam mengelola institusinya, telah dilakukan Depdiknas sejak lama. Sebelum diberlakukan otonomi daerah, sekolah diperkenankan program pemberdayaan sekolah melalui Pengembangan Sekolah Seutuhnya ( School Integreted Development ) disingkat “SID” kemudian pada era otonomi daerah, muncul program pemberdayaan sekolah melalui Manajemen Berbasis Sekolah ( School Based Management ) disingkat MBS.
SID dan MBS nama berbeda tetapi jiwanya sama yaitu keduanya mengedepankan pemberdayaan sekolah dalam mengelola institusinya. SID adalah idenya sedangkan MBS cara bagaimana melaksanakan / mengelola ide tersebut.
MBS akan terlaksana apabila didukung oleh sumber daya manusia       ( SDM ) yang memiliki kemampuan, integritas dan kemauan yang tinggi karena kalau tidak MBS dimaksud adalah guru, dimana guru merupakan faktor kunci keberhasilan peningkatan mutu pendidikan. Karena berperan sebagai pengelola Proses Belajar Mengajar ( PBM ) bagi siswa. Dengan demikian peran dan kemampuan guru akan signifikan dengan keberhasilan pelaksanaan MBS dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea keempat disebutkan bahwa salah satu tujuan nasional Indonesia adalah “Mencerdaskan kehidupan bangsa”. Selanjutnya sebagai landasan hukum dalam rangka mewujudkan manusia Indonesia yang berkualitas yang memiliki kecerdasan serta ketrampilan sehingga mampu bersaing dan menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman. Maka Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945  merupakan :
1.        Tiap-tiap warga negara untuk mendapatkan pengajaran.
2.        Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran yang diatur dalam undang-undang.
Mencermati Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut di atas menunjukkan bahwa menuntut ilmu merupakan hak bagi setiap warga negara dan merupakan hak asasi manusia, dimana hak asasi tersebut merupakan hak yang paling mendasari yang dibawa oleh manusia sejak lahir, dan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga sangat wajar bila bidang pendidikan di Indonesia mendapatkan perhatian yang cukup besar dari pemerintah, yaitu dengan menyelenggarakan pendidikan nasional yang terpadu dan serasi, baik antar lembaga, jenis, dan jenjang pendidikan dengan sektor pembangunan lainnya untuk mewujudkan manusia-manusia yang berkualitas, mandiri, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa seperti tercantum dalam Tap MPR No. II/MPR/1993 yang merumuskan tujuan Pendidikan Nasional sebagai berikut :
Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yakni manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti, berkepribadian, mandiri, maju, teguh, cerdas dan kreatif, trampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, produktif, serta sehat jasmanis rohani. Pendidikan Nasional juga menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal semangat kebangsaan dan kesetiakawanan sosial, serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan, serta berorientasi pada masa depan. Iklim belajar mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya diri terus dikembangkan agar tumbuh sikap dan perilaku yang maju ( 1993 : 95 ).

Selanjutnya menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 4 telah ditetapkan tujuan pendidikan nasional sebagai berikut :
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan ( 2003 : 7 ).

Dari tujuan pendidikan nasional tersebut di atas terlihat jelas bahwa kecerdasan suatu bangsa harus disertai adanya iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Di era globalisasi ini penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan tuntutan yang harus dikuasai oleh suatu bangsa agar tidak tertinggal oleh bangsa-bangsa lain.
Sekolah adalah masyarakat kecil ( mini society ) yang menjadi wahana pengembangan siswa, dimana aktivitas didalamnya merupakan proses pelayanan jasa. Sekolah harus memiliki profil yang kuat : mandiri, inovatif dan memberikan iklim yang kondusif bagi warganya untuk mengembangkan sikap kritis dan kreatif.
Agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan rencana, maka harus dibuat program kerja yang rapi. Hal ini dimaksudkan agar sumber dana yang dimiliki dapat dikelola dengan baik sejalan dengan sumber daya manusia yang ada di sekolah.
A.       DASAR DAN LANDASAN UMUM
Dalam penyusunan program sekolah, tentu saja perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan, salah satunya adalah melakukan reorientasi penyelenggaraan pendidikan, yaitu dari manajemen peningkatan mutu berbasis pusat menuju Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah ( MPMBS ) ini berdasarkan pada :
1.        Undang-Undang Republik Indonesia No. 2/1989 tentang sistem Pendidikan.
2.        Undang-Undang Republik Indonesia No. 20/2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
3.        Peraturan Pemerintah No. 20/1992 tentang Pendidikan Menengah.
4.        Peraturan Pemerintah No. 38/1992 tentang Tenaga Kependidikan.
5.        Peraturan Pemerintah No. 39/1992 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
6.        Keputusan Mendikbud No. 0209/U/1990 tentang Kewajiban Tiap Sekolah untuk Menyusun Program Kerja.
7.        Keputusan Mendikbud No. 0293/U/1998 tentang Pembentukan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan.

C. Identifikasi Masalah

Berdasarkan survei pendahuluan dari penelitian ini diperoleh banyak informasi tentang masalah yang terjadi di dalam pengimplementasi MPMBS pada SMA  Negeri 6 Kota Madiun. Diantara masala tersebut adalah sebagai berikut ;
Belum diketahui pengimplementasian School Review (evaluasi diri), Bench-marking (penentuan target sekolah), dan Quality Control (pengendalian mutu).
1.     Belum diketahui keterbukaan manajemen sekolah, baik di segi dana maupun program.
2.     Belum diketahui iklim kerjasama antara sesama komunitas sekolah, komunitas sekolah dengan masyarakat / persyarikatan.
3.     Belum diketahui bentuk partisipasi stakeholder dalam pengimplementasi MPMBS.
4.     Belum diketahui efektifitas partisipasi dewan sekolah / majelis dikdasmen PCM / PDM dalam penggalian dana sekolah.
5.     Belum diketahui kemandirian sekolah.
6.     Belum diketahui ketercapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan MPMBS.
7.     Belum diketahui berbagai kendala yang ditemui sekolah dalam pengimplementasian MPMBS.
8.     Belum diketahui berbagai upaya yang telah dilaksanakan untuk menanggulangi kendala yang ditemui sekolah dalam pengimplementasian MPMBS.
9.     Belum diketahui dampak Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah ( MPMBS ) terhadap sekolah.


D. Pembatasan Masalah

Penelitian ini dibatasi pada lingkup implementasi manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah pada Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA ) Negeri 6 di Kota Madiun. Fokus yang akan diungkap meliputi ;
1.        Keterbukaan manajemen sekolah, baik untuk program maupun untuk dana.
2.     Iklim kerjasama antara sesama komunitas sekolah, dan antara komunitas sekolah dengan masyarakat dan persyarikatan Negeri 6 ( PCM / PDM ).
3.     Kemandirian sekolah.
4.     Ketercapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan              (program) Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS).
5.     Dampak Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) terhadap sekolah.

E. Perumusan Masalah

Berdasarkan batasan dan identifikasi masalah, dipilih dan disusun rumusan masalah yang akan diteliti sebagai berikut :
1.     Bagaimana keterbukaan manajemen sekolah, baik untuk program maupun untuk dana pada SMA  Negeri 6 Kota            Madiun ?
2.     Bagaimana iklim kerjasama antara sesama komunitas sekolah, dan antara komunitas sekolah dengan masyarakat dan persyarikatan Negeri 6 pada SMA  Negeri 6 Kota Madiun ?
3.     Bagaimana kemandirian sekolah pada SMA  Negeri 6 Kota Madiun ?
4.     Seberapa jauh sasaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan             ( program ) MPMBS pada SMA  Negeri 6 Kota Madiun dapatt tercapai ?
5.     Bagaimana dampak MPMBS terhadap sekolah pada SMA  Negeri 6 Kota Madiun ?

F. Tujuan Penelitian

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :
1.     Ingin mengetahui gambaran nyata tentang keterbukaan manajemen sekolah, baik untuk program maupun untuk dana pada SMA  Negeri 6 Kota Madiun.
2.     Ingin mengetahui gambaran nyata tentang iklim kerjasama antara sesama komunitas sekolah, dan antara komunitas sekolah dengan masyarakat dan persyarikatan Negeri 6 pada SMA  Negeri 6 Kota Madiun.
3.     Ingin mengetahui gambaran nyata kemandirian SMA  Negeri 6 Kota Madiun.
4.     Ingin mengetahui seberapa jauh ketercapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan (program) MPMBS pada SMA  Negeri 6 Kota Madiun ?
5.     Ingin mengetahui dampak MPMBS terhadap SMA  Negeri 6 Kota Madiun.

G. Manfaat Penelitian

Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pengembangan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah khususnya pada Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA ) Negeri 6 Kota Madiun dan pada umumnya semua institusi pendidikan di Indonesia baik yang bersifat teoritas maupun praktis.
Manfaat teoritis; hasil penelitian ini  diharapkan menambah bahan kajian khususnya mengenai implementasi manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah pada Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA ) Negeri 6, dan seluruh institusi pendidikan pada umumnya.
Manfaat praktis; sebagai masukan atau informasi bagi stakeholder dalam mengimplementasikan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah di SMA  dan seluruh jenjang institusi pendidikan, khususnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SMA ) Negeri 6 Kota Madiun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar