Pemerintahan
yang baik (Good Governance) adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan
negara yang diciptakan bersama oleh
unsure pemerintah, masyarakat dan sektor swasta (3 pilar governance). Untuk
mewujudkan tata pemerintahan yang baik perlu dibangun dialog dan komitmen
bersama diantara pelaku – pelaku pembangunan (stake holders), agar semua pihak
merasa memiliki tata
pengaturan tersebut. Tanpa kesepakatan / komitmen yang
dilahirkan dari dialog ini maka tujuan pembangunan tidak akan tercapai.
Karakteristik utama penyelenggaraan pengelolaan
pemerintahan yang baik (good governance) adalah bahwa dalam
penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat tidak semata
– mata hanya menyandarkan pada pemerintah (goverment) atau Negara (State) saja,
tetapi juga menyandarkan atau melibatkan seluruh element, baik yang ada di
dalam maupun di luar birokrasi pemerintah. Elemen yang berada diluar birokrasi
pemerintah yang harus dilibatkan adalah Sektor Swasta (Private Sector), dan
masyarakat (society).
Nilai dan
prinsip-prinsip utama Good Governance (GG) antara lain mencakup prinsip
akuntanbilitas (accountability), demokrasi (democracy), partisipasi
(participation), transparansi (transparancy), keterbukaan (openness) dan aturan
hukum (rule of law), dll.
Sistem dan
proses kebijakan publik yang didasari dan disemangati nilai – nilai kemanusiaan
dan peradaban yang luhur serta diselenggarakan dengan mengindahkan nilai dan
prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), merupakan sistem
dan proses penyelenggaraan pemerintahan yang diharapkan dapat berkembang /
diwujudkan dalan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal tersebut
merupakan amanat para founding fathers Negara dan bangsa ini yang secara
eksplisit terungkap dalam Pembukaan UUD 1945. Perubahan paradigmatik yang
berorientasi pada terwujudnya good governance tersebut dilakukan sebagai
koreksi terhadap kekeliruan masa lalu, yang secara umum berpangkal pada
kurangnya konsistensi dalam memelihara dan menegakkan prinsip dan semangat yang
telah disepakati bersama, sehingga melahirkan ketidakseimbangan antara posisi
dan peran pemerintah dan masyarakat dalam penyelengaraan negara dan
pembangunan. Berkembangnya ketidakseimbangan posisi dan peran pemerintah dan
masyarakat tersebut untuk sebagian disebabkan oleh sistem politik dengan kultur dan perilaku politik yang tenggelam
dalam kehidupan demokrasi yang semu, yang ditandai dengan matinya oposisi,
tabunya perbedaan pendapat, kontrol sosial tidak berjalan, kurang bermaknanya
pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif dan fungsional serta lemahnya
penegakan hukum. Sebagian lainnya disebabkan oleh budaya dan etika birokrasi
modern yang belum melembaga disertai ketidakseimbangan penghasilan dan
keterbatasan kemampuan teknis dan manajerial, sehingga tidak memungkinkan
berkembangnya GG dalam penyelenggraan negara dan pembangunan. Semua itu
berujung pada krisis multi dimensi yang diderita Indonesia hingga awal Abad 21 dewasa ini.
Nilai dan
prinsip – prinsip GG tersebut diatas adalah menjadi pedoman perilaku dalam
bersikap, berfikir, dan bertindak, baik secara individual dan kelompok maupun
secara institusional, serta merupakan dasar acuan penyusunan kebijakan dalam
membangun Indonesia baru, sebagai landasan perjuangan panjang dalam menghadapi
tantangan – tantangan besar yang dihadapi bangsa Indonesia dalam era
globalisasi ini.
Dari uraian
tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa upaya untuk mewujudkan good
governance hanya dapat dilakukan apabila terjadi keseimbangan (allaigment)
peran – peran kekuasaan yang dimainkan
oleh 3 unsur pilar GG, yaitu :
-
Unsur I (State / Pemerintah) memainkan peran
menjalankan roda pemerintahan dengan menciptakan lingkungan politik dan hukum
yang kondusif.
-
Unsur II ( Sektor Swasta / Private Sector)
berperan menciptakan lapangan kerja dan pendapatan.
-
Unsur III ( Masyarakat / Society) berperan
menciptakan interaksi sosial, ekonomi dan politik.
Namun
realita yang terjadi di Kotamadya Jakarta Utama (sebagai studi kasus), peran
masyarakat ini, khusus masyarakat nelayan di pesisir utara cenderung dalam
posisi yang lemah, kecil dan tidak berarti perannya, dikarenakan berbagai
kendala baik kendala sosial budaya, teknik maupun ekonomi, baik dipandang dari
sudut individu maupun ditinjau dari sudut kelembagaan petani (nelayan), yang
berupa kelompok tani nelayan.
Untuk itu,
demi perbaikan nasib dan kesejahteraan petani nelayan pesisir utara di
Kotamadya Jakarta Utara perlu adanya kajian (studi kasus) tentang pemberdayaan
kelembagaan petani nelayan dalam mewujudkan good governance di Kotamadya
Jakarta Utara.
Dari kajian tersebut
nantinya diharapkan dapat diciptakan perkembangan masyarakat yang sangat
dinamis dengan tingkat kehidupan masyarakat yang semakin baik. Kedua perbaikan
ini merupakan indikasi dari “empowering” yang dialami oleh masyarakat nelayan
pesisir utara Kotamadya Jakarta Utara.
A. Pokok Permasalahan Yang Dikaji
Berdasarkan uraian latar
belakang masalah tersebut, maka permasalah dan isu-isu aktual di Jakarta Utara
adalah sebagai berikut :
-
Rawan banjir,
karena muara 13 sungai
-
Ketinggian
muka tanah kurang sampai 2 meter di atas permukaan air laut rata-rata
-
Sampah di
sungai dan di laut
-
Kemacetan
lalu-lintas
-
Pemukiman
kumuh dan pemukiman liar di bantaran kali/waduk di bawah jalan tol
-
Tingkat
sosial-ekonomi masih rendah
-
Kesadaran
masyarakat masih rendah
-
Tidak
terintegrasinya pembangunan wilayah, karena banyak otorita yang memiliki
kewenangan sendiri
Di samping hal tersebut, masih ada
permasalah utama, yaitu :
1. Bidang pembangunan, antara lain :
-
Hukum,
ketentraman, ketertiban umum dan kesatuan bangsa
-
Kurangnya
pemahaman masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan
-
Masih terjadi
rawan konflik antar etnis
-
Masih
rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kehidupan berpolitik yang demokratis
2. Bidang pemerintahan
-
Masih perlu
ditingkatkannya pelayanan masyarakat melalui pemenuhan sarana dan prasarana
yang lebih memadai
-
Aspek
legalitas pertanahan yang masih belum merata dimiliki oleh masyarakat
3. Bidang Ekonomi
-
Pedagang kaki
lima (PKL)
Pertumbuhan usaha kaki lima pada satu sisi dapat menyalurkan
pengangguran, namun pada sisi lain memunculkan kondisi kumuh dan kemacetan lalu
lintas
-
Nelayan
Profesi nelayan masih membutuhkan
fasilitas usaha, khususnya dalam bantuan pengadaan sarana usaha penangkapan
ikan dan budi daya laut
-
Lembaga
koperasi
Lembaga usaha koperasi sebagai wadah
strategis dalam membangun ekonomi rakyat, msih kurng memperoleh penguatan dalam
kapasitas SDM maupun manajemen usaha.
4. Pendidikan dan Kesehatan
Pendidikan :
-
Sarana dan
Prasarana sekolah berkurang kwalitasnya.
-
Anak – anak
keluarga nelayan dan buruh industri kurang memperoleh kesempatan untjuk
menamatkan wajib belajar 9 tahun.
Pelayanan Kesehatan :
-
Pelayanan
Kesehatan masih kurang terjanhgkau oleh masyarakat prasejahtera.
-
Kebijakan
dalam pelayanan masyarakat, khususnya pada tingkat kelurahan masih belum
diketahui secara luas.
-
Sarana untuk
operasi gawat darurat masih kurang memadai.
5. Kependudukan dan Ketenagakerjaan
Kependudukan :
-
Masih
rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenaii peraturan kependudukan
dan catatan sipil.
Ketenagakerjaan :
-
Belum sesuai
antara kemampuan/keahlian dengan kualifikasi kebutuhan tenaga kerja.
6. Sosial Budaya
Peningkatan peran serta sosial
masyarakat :
-
Masih perlu
ditingkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan selaras dengan Undang –
Undang Otonomi Daerah.
PSK ( Pekerja Seks Komersial )
-
Adanya
kegiatan PSK diberbagai lokasi.
7. SDA dalam lingkungan hidup.
Sampah :
-
Keterlambatan
pengangkutan sampah karena kurangnya sarana dan prasarana pengelolaan sampah,
yang mengakibatkan polusi dan kekumuhan lingkungan kota, termasuk pada kawasan pantai.
-
RTH ( Ruang
Terbuka Hijau )
-
Kurangnya RTH
pada daerah pemukiman padat penduduk.
8. Sarana dan prasarana Kota.
Banjir dan Genangan :
Banjir dan genangan terjadi akibat
pendangkalan, penyempitan sungai dan permukaan tanah yang berada di bawah permukaan air laut pasang.
Pemanfaatan pantai :
Belum optimalnya fungsi pantai dan laut
sebagai sumber daya alam yang dapat mendukung pengembangan pariwisata pantai.
Pemukiman :
-
Banyaknya
kantong-kantong pemukiman kumuh, baik pada lokasi legal maupun ilegal
-
Pemukiman/kampung
nelayan yang fasilitasnya masih kurang layak.
Transportasi :
-
Kemacetan lalu
lintas yang diakibatkan antara lain belum terpisahnya sirkulasi angkutan barang
dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok dengan angkutan lainnya serta belum
optimalnya tingkat pelayanan simpang.
Air bersih :
-
Kondisi air
tanah yang tidak layak dikonsumsi, di samping belum memadai serta meratanya
distribusi pelayanan PAM Jaya.
Dari permasalahan-permasalahan
sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka secara ringkas seluruh
permasalahan tersebut dapat dinyatakan dalam suatu formulasi permasalahan
sebagai berikut :
1. Sejauh mana pemerintah Kotamadya
Jakarta Utara mereformasi fungsi-fungsi pemerintahan (Fungsi pelayanan,
pembangunan dan proteksi)
2. Sejauh mana upaya pemerintah Kotamadia
Jakarta Utara dalam memberdayakan masyarakat nelayan.
3. Sejauh mana pemerintah Kotamadya
Jakarta Utara telah melaksanakan nilai dan prinsip-prinsip good governance (GG)
C.. Maksud dan Tujuan
Tulisan ini dimaksudkan untuk
mengkaji berbagai hal yang terkait
dengan reformasi fungsi pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan upaya mewujudkan
good governance dengan lokus
kotamadia Jakarta Utara melalui berbagai instrumen kajian yang telah diperoleh
selama mengikuti pendidikan dan pelatihan pimpinan II di Surabaya.
Secara khusus kajian ini bertujuan
melengkapi beberapa hal, yaitu :
1. Untuk mengetahui reformasi
fungsi-fungsi pemerintahan di Pemerintah Kotamadia Jakarta Utara
2. Untuk mengetahui upaya-upaya Pemerintah
Kotamadia Jakarta Utara dalam memberdayakan masyarakat
3. Untuk mengetahui pelaksanaan
prinsip-prinsip good governance di
Pemerintahan Kotamadya Jakarta Utara.
D. Ruang Lingkup
Kegiatan
Observasi Lapangan (OL) mempunyai ruang lingkup sesuai dengan tema yang dikaji
meliputi beberapa isu yaitu :
1.
Isu refungsionalisasi sistem dan mekanisme kerja
2.
Isu perwujudan good governance
3.
Pemberdayaan masyarakat.
Dalam
pengkajian isu tersebut menggunakan analisis :
1.
Kajian Paradigma.
2.
Kajian Good
Governance
3.
Kajian Manajemen Stratejik
4.
Kajian Kebijakan Publik
5.
Paradigma Pemberdayaan Masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar