Satuan PAUD
Sejenis (SPS), yakni lembaga yang menyelenggarakan pendidikan selain Taman
Kanak-Kanak, Kelompok Bermain dan Taman Penitipan Anak. Satuan PAUD sejenis
(SPS) berfungsi memberikan pendidikan sejak dini
dan membantu meletakkan dasar
ke arah pengembangan sikap, perilaku, perasaan, kecerdasan, sosial dan fisik
yang diperlukan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan yang berpengaruh
terhadap tumbuh kembang anak.
Pemberdayaan
masyarakat dalam penyelenggaraan Satuan PAUD Sejenis sangat penting untuk
dilakukan dengan alasan bahwa masyarakat memiliki potensi untuk merencanakan,
melaksanakan, mendukung, mengevaluasi program yang berkaitan dengan
kehidupannya termasuk PAUD. Selain itu masyarakat juga perlu memiliki ,
pemahaman tentang kebutuhan dan harapannya pada bidang PAUD.
Tujuan
Satuan PAUD Sejenis (SPS) memberikan layanan kesehatan, gizi, serta psikososial
secara holistik dan terintegrasi adalah untuk membantu meletakkan dasar ke arah
pengembangan sikap, perilaku, perasaan, kecerdasan, sosial dan fisik yang
diperlukan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan yang berpengaruh terhadap
tumbuh kembang anak.
Pendekatan
lembaga Satuan PAUD Sejenis berorientasi pada hal-hal berikut :
1. Prinsip
pendidikan anak
2. Prinsip
perkembangan anak
3.
Optimalisasi layanan Pos PAUD
a.
Optimalisasi program
b. Optimalisasi
ketenagaan
c. Optimalisasi
prasarana
d.
Optimalisasi sarana
e. Berpusat
pada anak
Prosedur
pelaksanaan pengembangan pada lembaga SPS adalah sebagai berikut :
1. Peserta
didik, pendidik, pengelola
2. Komponen
program Pos PAUD
3. Strategi
pelaksanaan PAUD
4. Indikator
keberhasilan
B. Penilaian kegiatan
pengembangan pada lembaga PAUD Sejenis
Dasar hukum
pentingnya dilakukan penialian adalah sebagai berikut :
1. UU RI
No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah penilaian sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan pendidikan nasional maupun
penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar yang menjadi tanggung jawab lembaga
pendidikan dan penilaian juga sebagai kegiatan yang perlu direncanakan dan
diatur sejalan dengan Program Kegiatan Belajar yang berlaku.
2.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1990 Bab X Pasal 16 tentang penilaian adalah
kegiatan pertumbuhan dan perkembangan anak didik di TK/RA dilakukan secara
berkala dan berkelanjutan.
3. UU No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Pasal 57,58
Pasal 57 ayat (1) evaluasi
dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai
bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan; (2) evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga dan
program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan
dan jenis pendidikan.
Pasal 58 ayat (1) evaluasi
hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses
kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan;
(2) evaluasi peserta didik, satuan pendidikan dan program pendidikan dilakukan
oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan dan sistematik
untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Fungsi
penilaian antara lain berikut ini.
1. Memberikan umpan balik kepada guru untuk memperbaiki KBM.
2. Memberikan informasi kepada orang
tua tentang tercapainya pertumbuhan dan perkembangan anaknya agar dapat
memperbaiki dan meningkatkan bimbingan dan motivasi.
3. Sebagai bahan pertimbangan guru
untuk menempatkan anak dalam kegiatan yang sesuai dengan minat dan kemampuan
anak didik yang memungkinkan anak didik dapat mencapai kemampuan secara
optimal.
4. Sebagai bahan masukan bagi pihak
lain yang memerlukan dalam memberikan pembinaan selanjutnya.
Prinsip-prinsip penilaian menyeluruh, berkesinambungan, objektif,
mendidik, kebermaknaan adalah hasil penilaian harus bermakna bagi guru atau
pengasuh, orang tua, anak. Ada dua kegiatan penilaian di lembaga SPS adalah evaluasi
program dan evaluasi kemajuan perkembangan anak. Evaluasi perkembangan anak
adalah jenis pelaporan pada lembaga Satuan PAUD Sejenis, meliputi evaluasi
program dan evaluasi kemajuan perkembangan anak. Sertifikasi adalah anak yang
selesai mengikuti program Pos PAUD dapat diberikan sertifikat. Sertifikat
dikeluarkan oleh pengelola dengan diketahui oleh Kepala Dinas Kecamatan. Bentuk
sertifikat ditentukan oleh daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar