A. Dasar Legalitas
PAUD di Indonesia
Pendidikan
untuk semua (education for All),
termasuk pendidikan anak usia dini telah menjadi perhatian masyarakat seluruh
dunia. Hal ini ditunjukkan dengan diadakannya pertemuan Forum Pendidikan Dunia
pada tahun 2002 di Dakar Senegal. Pada pertemuan ini, dihasilkan 6 komitmen sebagai
kerangka aksi pendidikan untuk semua (The
Dakar Framework for Action)
yang disahkan dan diterima Forum Pendidikan
Dunia (The World Education Forum)
dengan dua belas strategi yang akan dilakukan untuk mendukung dan melaksanakan
keenam komitmen tersebut.
Setiap
anak memiliki hak yang sama dan harus diperhatikan oleh seluruh masyarakat. Hak
Setiap Anak tersebut adalah :
1. Untuk
dilahirkan, untuk memiliki nama dan kewarganegaraan;
2. Untuk
memilik keluarga yang menyayangi dan mengasihi saya;
3. Untuk
hidup dalam komunitas yang aman, damai dan lingkungan yang sehat;
4. Untuk
mendapatkan makanan yang cukup dan tubuh yang sehat dan aktif;
5. Untuk
mendapatkan pendidikan yang baik dan mengembangkan potensinya;
6. Untuk
diberikan kesempatan bermain waktu santai;
7. Untuk
dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, penyia-siaan, kekerasan dan dari mara bahaya;
8. Untuk
dipertahankan dan diberikan bantuan oleh pemerintah;
9. Agar
bisa mengekspresikan pendapat sendiri.
Setiap
pelanggaran atas hak anak tersebut mendapat sanksi, baik secara legislatif,
administratif maupun tindakan lainnya secara moral dan politis.
Landasan
Dasar PAUD di Indonesia meliputi landasan yuridis (hukum), empiris maupun
keilmuan.
Jalur dan
Bentuk layanan pendidikan anak usia dini di Indonesia tertuang dalam UU Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Bagian VII Pasal 28 ayat (14), yaitu sebagai
berikut :
1. Pendidikan
anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
2.
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan
formal, nonformal dan atau informal.
3.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman
kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat.
4.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain
(KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
5.
Pendidikan anak usia dini pada jalur informal berbentuk pendidikan keluarga
atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
6.
Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah
Jalur dan
bentuk layanan PAUD dilaksanakan melalui jalur formal (TK/RA), Nonformal (KB,
TPA, dan bentuk lain yang sejenis, seperti posyandu dan BKB)
Program
PAUD jenis apa pun yang akan, sedang dan telah diselenggarakan oleh berbagai
pihak, yang terpenting adalah menyediakan wahana yang dapat memfasilitasi
hak-hak anak untuk menyenangkan sesuai dengan tahap perkembangan anak dan
konvensi Hak Anak.
B. Pendirian Lembaga
Pendidikan Anak Usia Dini
Pada saat ini banyak sekal; bermunculan lembaga
PAUD di berbagai tempat seperti Jamur yang tumbuh saat musim penghujan. Ada yang
berskala kecil maupun besar, didirikan oleh perorangan maupun lembaga atau
kelompok
Kelompok
Bermain (KB) adalah salah satu bentuk layanan PAUD pada jalur pendidikan
nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program
kesejahteman bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun. (dengan prioritas
anak usia dua sampai empat tahun) dan merupakan salah satu bentuk PAUD pada
jalur nonformal yang mengutamakan kegiatan bermain sambil belajar. Penyelenggaraan
KB harus memenuhi persyaratan minimal yang meliputi: peserta didik, pendidik,
pengelola, persyaratan pendirian dan prosedur pendirian dan pengelolaan
administrasi dan pelaporan dan pembinaannya.
Taman
Penitipan Anak (TPA) adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal
sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk
jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya bekerja. TPA
menyelenggarakan. program pendidikan sekaligus pengasuhan terhadap anak sejak
lahir sampai dengan usia enam tahun dengan prioritas anak usia empat tahun ke
bawah. Untuk mendukung mewujudkan anak usia dini yang berkualitas, maju,
mandiri, demokrasi, dan berprestasi, TPA menggunakan dan menerapkan filsafat
pendidikan, yaitu tempa, asah, asih, dan asuh. Penyelenggaraan KB harus
memenuhi persyaratan minimal, yang meliputi peserta didik, pendidik, pengelola,
pengasuh/perawat, rasio pendidik atau pengasuh dengan peserta didik, teknis
penyelenggaraan, perizinan, pengelolaan administrasi, evaluasi, pelaporan dan
pembinaannya.
Satuan
PAUD yang sejenis merupakan area program pelayanan AUD yang tujuannya sama
dengan lembaga PAUD lainnya. Sasaran SPS selain Anak Usia 6 tahun juga orang
tua dan pengasuh anak usia dini. Pelaksanaannya lebih fleksibel bergantung pada
kesepakatan antara warga dan pengelola atau kader SPS tersebut. Tempat belajarnya juga lebih Fleksibel dan
bisa dilakukan di mana saja.
C. Pengajuan Rintisan
Program Pendidikan Anak Usia Dini
Misi Utama
Direktorat PAUD adalah :
a. Mengupayakan pemerataan
peningkatan mutu, dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan dini;
b. Meningkatkan kesadaran orang tua akan pentingnya PAUD bagi masa depan
anak-anaknya;
c. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan peran serta masyartakat dalam
menyelenggarakan pendidikan dini.
Pendidikan
anak usia dini di Indonesia perlu mendapat perhatian yang sangat serius dari
berbagai pihak. Oleh karenanya pemerintah memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin mengembangkan dan melaksanakan
kegiatan pembelajaran untuk program PAUD dengan cara memberikan bantuan dana
rintisan. Oleh karena itulah, pemerintah perlu mengeluarkan pedoman pengajuan
rintisan program PAUD. Dalam pedoman ini berisikan ketentuan umum, pelaksanaan,
penilaian dan tindak lanjut pengajuan dana rintisan program PAUD Termasuk
bentuk usulan kegiatannya (proposal). Dengan Demikian, bagi masyarakat yang
ingin mengajukan dana rintisan akan memiliki rambu-rambu pengajuan secara
jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar