Selasa, 24 Maret 2015

Satuan PAUD-ADISA SMAN 6 MADIUN



Satuan PAUD Sejenis (SPS), yakni lembaga yang menyelenggarakan pendidikan selain Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain dan Taman Penitipan Anak. Satuan PAUD sejenis (SPS) berfungsi memberikan pendidikan sejak dini
dan membantu meletakkan dasar ke arah pengembangan sikap, perilaku, perasaan, kecerdasan, sosial dan fisik yang diperlukan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan yang berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak.
Pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Satuan PAUD Sejenis sangat penting untuk dilakukan dengan alasan bahwa masyarakat memiliki potensi untuk merencanakan, melaksanakan, mendukung, mengevaluasi program yang berkaitan dengan kehidupannya termasuk PAUD. Selain itu masyarakat juga perlu memiliki , pemahaman tentang kebutuhan dan harapannya pada bidang PAUD.
Tujuan Satuan PAUD Sejenis (SPS) memberikan layanan kesehatan, gizi, serta psikososial secara holistik dan terintegrasi adalah untuk membantu meletakkan dasar ke arah pengembangan sikap, perilaku, perasaan, kecerdasan, sosial dan fisik yang diperlukan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan yang berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak.
Pendekatan lembaga Satuan PAUD Sejenis berorientasi pada hal-hal berikut :
1. Prinsip pendidikan anak
2. Prinsip perkembangan anak
3. Optimalisasi layanan Pos PAUD
a. Optimalisasi program
b. Optimalisasi ketenagaan
c. Optimalisasi prasarana
d. Optimalisasi sarana
e. Berpusat pada anak
Prosedur pelaksanaan pengembangan pada lembaga SPS adalah sebagai berikut :
1. Peserta didik, pendidik, pengelola
2. Komponen program Pos PAUD
3. Strategi pelaksanaan PAUD
4. Indikator keberhasilan

B. Penilaian kegiatan pengembangan pada lembaga PAUD Sejenis
Dasar hukum pentingnya dilakukan penialian adalah sebagai berikut :
1. UU RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah penilaian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan pendidikan nasional maupun penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar yang menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan dan penilaian juga sebagai kegiatan yang perlu direncanakan dan diatur sejalan dengan Program Kegiatan Belajar yang berlaku.
2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1990 Bab X Pasal 16 tentang penilaian adalah kegiatan pertumbuhan dan perkembangan anak didik di TK/RA dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Pasal 57,58
Pasal 57 ayat (1) evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan; (2) evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan.
Pasal 58 ayat (1) evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan; (2) evaluasi peserta didik, satuan pendidikan dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Fungsi penilaian antara lain berikut ini.
1. Memberikan umpan balik kepada guru untuk memperbaiki KBM.
2. Memberikan informasi kepada orang tua tentang tercapainya pertumbuhan dan perkembangan anaknya agar dapat memperbaiki dan meningkatkan bimbingan dan motivasi.
3. Sebagai bahan pertimbangan guru untuk menempatkan anak dalam kegiatan yang sesuai dengan minat dan kemampuan anak didik yang memungkinkan anak didik dapat mencapai kemampuan secara optimal.
4. Sebagai bahan masukan bagi pihak lain yang memerlukan dalam memberikan pembinaan selanjutnya.
Prinsip-prinsip penilaian menyeluruh, berkesinambungan, objektif, mendidik, kebermaknaan adalah hasil penilaian harus bermakna bagi guru atau pengasuh, orang tua, anak. Ada dua kegiatan penilaian di lembaga SPS adalah evaluasi program dan evaluasi kemajuan perkembangan anak. Evaluasi perkembangan anak adalah jenis pelaporan pada lembaga Satuan PAUD Sejenis, meliputi evaluasi program dan evaluasi kemajuan perkembangan anak. Sertifikasi adalah anak yang selesai mengikuti program Pos PAUD dapat diberikan sertifikat. Sertifikat dikeluarkan oleh pengelola dengan diketahui oleh Kepala Dinas Kecamatan. Bentuk sertifikat ditentukan oleh daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar