Selasa, 24 Maret 2015

Pendidikan untuk semua (education for All)-ADISA SMAN 6 MADIUN



A. Dasar Legalitas PAUD di Indonesia
Pendidikan untuk semua (education for All), termasuk pendidikan anak usia dini telah menjadi perhatian masyarakat seluruh dunia. Hal ini ditunjukkan dengan diadakannya pertemuan Forum Pendidikan Dunia pada tahun 2002 di Dakar Senegal. Pada pertemuan ini, dihasilkan 6 komitmen sebagai kerangka aksi pendidikan untuk semua (The Dakar Framework for Action)
yang disahkan dan diterima Forum Pendidikan Dunia (The World Education Forum) dengan dua belas strategi yang akan dilakukan untuk mendukung dan melaksanakan keenam komitmen tersebut.
Setiap anak memiliki hak yang sama dan harus diperhatikan oleh seluruh masyarakat. Hak Setiap Anak tersebut adalah :
1. Untuk dilahirkan, untuk memiliki nama dan kewarganegaraan;
2. Untuk memilik keluarga yang menyayangi dan mengasihi saya;
3. Untuk hidup dalam komunitas yang aman, damai dan lingkungan yang sehat;
4. Untuk mendapatkan makanan yang cukup dan tubuh yang sehat dan aktif;
5. Untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan mengembangkan potensinya;
6. Untuk diberikan kesempatan bermain waktu santai;
7. Untuk dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, penyia-siaan, kekerasan dan dari mara bahaya;
8. Untuk dipertahankan dan diberikan bantuan oleh pemerintah;
9. Agar bisa mengekspresikan pendapat sendiri.
Setiap pelanggaran atas hak anak tersebut mendapat sanksi, baik secara legislatif, administratif maupun tindakan lainnya secara moral dan politis.
Landasan Dasar PAUD di Indonesia meliputi landasan yuridis (hukum), empiris maupun keilmuan.
Jalur dan Bentuk layanan pendidikan anak usia dini di Indonesia tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Bagian VII Pasal 28 ayat (14), yaitu sebagai berikut :
1. Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
2. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal dan atau informal.
3. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat.
4. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
5. Pendidikan anak usia dini pada jalur informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
6. Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Jalur dan bentuk layanan PAUD dilaksanakan melalui jalur formal (TK/RA), Nonformal (KB, TPA, dan bentuk lain yang sejenis, seperti posyandu dan BKB)
Program PAUD jenis apa pun yang akan, sedang dan telah diselenggarakan oleh berbagai pihak, yang terpenting adalah menyediakan wahana yang dapat memfasilitasi hak-hak anak untuk menyenangkan sesuai dengan tahap perkembangan anak dan konvensi Hak Anak.



B. Pendirian Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini
Pada  saat ini banyak sekal; bermunculan lembaga PAUD di berbagai tempat seperti Jamur yang tumbuh saat musim penghujan. Ada yang berskala kecil maupun besar, didirikan oleh perorangan maupun lembaga atau kelompok
Kelompok Bermain (KB) adalah salah satu bentuk layanan PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteman bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun. (dengan prioritas anak usia dua sampai empat tahun) dan merupakan salah satu bentuk PAUD pada jalur nonformal yang mengutamakan kegiatan bermain sambil belajar. Penyelenggaraan KB harus memenuhi persyaratan minimal yang meliputi: peserta didik, pendidik, pengelola, persyaratan pendirian dan prosedur pendirian dan pengelolaan administrasi dan pelaporan dan pembinaannya.        
Taman Penitipan Anak (TPA) adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal sebagai wahana kesejahteraan yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya bekerja. TPA menyelenggarakan. program pendidikan sekaligus pengasuhan terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun dengan prioritas anak usia empat tahun ke bawah. Untuk mendukung mewujudkan anak usia dini yang berkualitas, maju, mandiri, demokrasi, dan berprestasi, TPA menggunakan dan menerapkan filsafat pendidikan, yaitu tempa, asah, asih, dan asuh. Penyelenggaraan KB harus memenuhi persyaratan minimal, yang meliputi peserta didik, pendidik, pengelola, pengasuh/perawat, rasio pendidik atau pengasuh dengan peserta didik, teknis penyelenggaraan, perizinan, pengelolaan administrasi, evaluasi, pelaporan dan pembinaannya.
Satuan PAUD yang sejenis merupakan area program pelayanan AUD yang tujuannya sama dengan lembaga PAUD lainnya. Sasaran SPS selain Anak Usia 6 tahun juga orang tua dan pengasuh anak usia dini. Pelaksanaannya lebih fleksibel bergantung pada kesepakatan antara warga dan pengelola atau kader SPS tersebut. Tempat belajarnya juga lebih Fleksibel dan bisa dilakukan di mana saja.

C. Pengajuan Rintisan Program Pendidikan Anak Usia Dini
Misi Utama Direktorat PAUD adalah :
a.  Mengupayakan pemerataan peningkatan mutu, dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan dini;
b. Meningkatkan kesadaran orang tua akan pentingnya PAUD bagi masa depan anak-anaknya;
c. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan peran serta masyartakat dalam menyelenggarakan pendidikan dini.
Pendidikan anak usia dini di Indonesia perlu mendapat perhatian yang sangat serius dari berbagai pihak. Oleh karenanya pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin mengembangkan dan melaksanakan kegiatan pembelajaran untuk program PAUD dengan cara memberikan bantuan dana rintisan. Oleh karena itulah, pemerintah perlu mengeluarkan pedoman pengajuan rintisan program PAUD. Dalam pedoman ini berisikan ketentuan umum, pelaksanaan, penilaian dan tindak lanjut pengajuan dana rintisan program PAUD Termasuk bentuk usulan kegiatannya (proposal). Dengan Demikian, bagi masyarakat yang ingin mengajukan dana rintisan akan memiliki rambu-rambu pengajuan secara jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar