!!!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai
tahun ini berencana untuk mengubah mekanisme kenaikan pangkat bagi
Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan mekanisme kenaikan pangkat yang baru
semua PNS akan mendapat kenaikan pangkat otomatis setiap 4 tahun sekali
tanpa menkanisme pengusulan sebagaimana biasanya.
“Paradigmanya harus dirubah melayani.
BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai
tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan.
Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan
pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan
pelayanan,” kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria
Wibisana, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/5) kemarin.
Bima Aria menjelaskan, kebijakan
tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB)
dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk
mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengulkan
daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD. Lalu
bagaimanaProsedur Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi Guru PNS
Kepala BKN, Bima Aria Wibisana sebagaimana dirilis dalam merdeka.com mengatakan kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru.
“Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS),” ucap Bima
ketika ditemui usai pelantikan jabatan kepala BKN di Kantor
BKN, Jakarta, Jumat (15/5).
Namun demikian, ada beberapa
prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara
otomatis. Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi Guru PNS, Guru PNS
tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. “Harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai,” katanya.
Selain itu, Bima saat ini juga sedang
mengumpulkan data guru yang sudah 4 tahun namun belum naik pangkat. Bima
akan meneliti lebih jauh penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut.
“Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus
administrasinya, kalau kurang dia harus mengumpulkan kredit itu,”
tegasnya.
Bima meminta kepada guru PNS agar
meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan
pangkat. Namun nantinya, BKN akan memberikan tenggat waktu untuk guru
PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya.
Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Kementerian
Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.
“Hanya saja punya batas waktu untuk
mengumpulkan itu, kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada
sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru biar fokus. Kita akan
bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi harus ada kebijakan
yang harus diambil,” tutupnya.
Sebelumnya, Bima menyebut akan
menggunakan aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS yang secara
otomatis tiap 4 tahun. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka
mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai
tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN
setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak
naik pangkat ke BKD.
Dengan demikian, BKN hanya menunggu
konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah
sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak
bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya. Menurut Bima,
mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk
kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan.
“Ada kasus terlambat 6 bulan hingga
setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidak perlu lagi repot
mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.
Ke depan, BKN akan mengirimkan daftar
nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan
sebelumnya. Pun demikian untuk daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan
disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan demikian, Setidaknya PNS
bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo,
baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka
yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan
yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh
temponya.
Sekian berita yang dapat disampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. salam edukasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar